Insentif PPN DTP adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk bantuan pembelian rumah tapak dan rumah susun. Fasilitas ini bisa Anda gunakan oleh perorangan atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun selama tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Hal ini sebagai langkah pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban biaya pembelian rumah sebagai bentuk respon bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca – Artikel Terkait

PPN

Syarat PPN DTP

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP ini, persyaratan yang harus Anda penuhi yaitu sebagai berikut.

  1. Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar
  2. Merupakan PPN terutang periode November – Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah yang nantinya akan mendapat pembuktian. Yaitu dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat tanggal 31 Desember 2024

Ketentuan PPN DTP

Untuk hunian dengan harga maksimal 5 miliar bisa mendapatkan PPN DTP paling banyak sampai dengan 2 miliar. Persentase yang ditanggung adalah sesuai dengan ketentuan berikut.

  1. Bila serah terima rumah siap huni yang sudah ada bukti dengan BAST telah terjadi pada periode November 2023 – Juni 2024. Maka PPN DTP sebesar 100%
  2. Bila BAST sudah pada periode Juli 2024 – Desember 2024, maka PPN DTP sebesar 50%

Permintaan Ketuan Umum REI

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, meminta pemerintah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai sebesar 100 persen untuk pembelian rumah non-subsidi hingga Desember 2024. Joko menyampaikan permintaan ini dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Minggu (30/6/2024). “Pertama, kami berterima kasih. Kedua, kebijakan ini sangat tepat. Ketiga, kami berharap kebijakan ini diperpanjang sampai Desember,” kata Joko.

Pemerintah telah membuktikan bahwa PPN DTP ini telah meningkatkan penjualan rumah, termasuk di segmen menengah ke atas. Pemerintah juga menganggap insentif ini sebagai langkah strategis untuk mencapai target penyediaan 3 juta rumah per tahun. “Kami melihat pemerintah masih menunggu dan mengamati hasil yang ada,” tambah Joko.

Pemerintah mengatur kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar. Namun pemerintah hanya menanggung untuk rumah seharga hingga Rp 2 miliar.

Pemerintah memberlakukan program ini dari November 2023 hingga Desember 2024 Sehingga masyarakat memiliki waktu total 14 bulan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Menurut PMK, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen dari November 2023 hingga Juni 2024. Namun, pemerintah akan mengurangi besaran insentif ini menjadi 50 persen mulai Juli hingga Desember 2024.

Kunjungi project kami Grand Al-Kahfi Pawarengan untuk properti skema syariah terbaik.

Leave a comment